Etika berasal dari kata Yunani
‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik,
aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari
satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Menurut para ahli maka etika tidak
lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika
atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik. Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide
yang sama bagi seluruh manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah
laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia.
Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena
pandangan masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai
ukuran (kriteria) yang berlainan. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama:
meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika),
dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Etika sebagai filsafat moral tidak
langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
a. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
b. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
a. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
b. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Fungsi
Etika
1. Sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai
moralitas yang membingungkan.
2. Etika ingin
menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
3. Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengambil
sikap yang wajar dalam suasana pluralisme
Jenis Etika
Menurut Keraf dan Imam (1995:41-43),
etika dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Etika umum
Etika umum berkaitan dengan
bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak,
serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
2. Etika khusus
Etika khusus adalah penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus
dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Etika individual, menyangkut
kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, berkaitan dengan
kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia dengan manusia lainnya salah satu
bagian dari etika sosial adalah etika profesi, termasuk etika profesi akuntan.
Sanksi Etika
Berikut adalah kemungkinan
sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
Ø Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si
pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan
suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan
menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan
untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun
lainnya.
Ø Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data
yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang
programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh
pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus
tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal,
sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan
agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan
akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog
yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut.
Ø Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan
Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan
pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3).
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33).
“Gugatan perdata
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari
UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
(UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang
mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama
halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan
tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang
terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum,
perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan
ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.
Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) tentang Praktek Akuntan Publik yang tengah digodok di Kementerian
Keuangan memuat 7 jenis sanksi administratif yang bakal dikenakan kepada
akuntan publik(AP),kantor akuntan publik (KAP) serta cabang KAP.
Menurut Kepala PPAJP
(Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai) Kementerian Keuangan, Langgeng
Subur, adanya sanksi administratif pada RPP tsb mengacu pada UU no 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik. Ketujuh sanksi tsb, paling ringan berupa rekomendasi
untuk menjalankan kewajiban tertentu hingga yang berbentuk denda.
Rekomendasi untuk
melaksanakan kewajiban tertentu, kata Langgeng, Jumat (5/04/2013), jika AP
melakukan pelanggaran ringan sebagaimana ketentuan Pasal 13,17, 19
,25,27,32,34,35 UU No. 5 tahun 2011 dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP
(Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik yang tidak berpengaruh terhadap
laporan keuangan yang diterbitkan.
Sanksi berikutnya
berupa sanksi tertulis yang dikenakan pada pelanggaran sedang. AP dan KAP tsb
melanggar ketentuan Pasal 4, 30 ayat (1) huruf a,b,f, Pasal 31 dan melakukan
pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang
diterbitkan namun tidak signifikan.
Sanksi Pembatasan
Pemberian Jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, seperti bank, pasar modal
jika AP dan KAP melakukan pelanggaran cukup berat. Pelanggaran yang dimaksud,
jika AP dan KAP melanggar SPAP dan kode etik yang berpengaruh terhadap laporan
yang diterbitkan.
Jenis sanksi keempat,
pembatasan pemberian jasa tertentu. AP atau KAP tersebut tidak diperbolehkan
memberikan jasa tertentu, seperti jasa audit umum atas laporan keuangan selama
24 bulan. Bila dalam kurun waktu 3 tahun melakukan tindakan yang sama, AP dan
KAP tsb akan digolongkan melakukan pelanggaran cukup berat.
Sanksi kelima
pembekuan ijin. AP atau KAP yang dikenakan sanksi ini jika melakukan
pelanggaran berat berupa pelanggaran ketentuan Pasal 9,28, 29,30, ayat (1)
huruf c,e,g,h ,i UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan melakukan
pelanggaran terhadap SPAP serta kode etik yang berpengaruh signifikan terhadap
laporan keuangan. Sanksi pembekuan izin diberikan paling banyak 2 kali dalam
waktu 48 bulan, namun jika masih melakukan hal yang sama maka akan dikenakan
sanksi pelanggaran berat, ijinnya akan dicabut.
Jenis sanksi ke enam
berupa pencabutan izin jika AP atau KAP melakukan pelanggaran sangat berat
yaitu melanggar Pasal 30 ayat (1) huruf d, j UU Akuntan Publik dan melakukan
pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh sangat signifikan terhadap
laporan yang di terbitkan.
Adapun sanksi denda
telah berlaku lebih dahulu dengan di keluarkannya PP no 1 tahun 2013 tentan
PNBP (pendapatan Negara bukan pajak) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar