Tahun 1972,
pertama kalinya ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan
Akuntan, yang disahkan dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Norma
Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur
norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi: pengkajian dan penilaian pengendalian
intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai
peristiwa kemudian, laporan khusus dari berkas pemeriksaan. Pada Kongres IV Ikatan
Akuntan Indonesia tanggal 25-26 Oktober 1982, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan
mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan
Akuntan yang lama, dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan
penjabaran lebih lanjut norma tersebut. Untuk melaksanakan tugas tersebut, telah
dibentuk Komite Norma Pemeriksaan Akuntan yang baru untuk periode kepengurusan 1982-1986,
yang anggotanya berasal dari unsur-unsur akuntan pendidik, akuntan publik dan
akuntan pemerintah. Komite ini telah menyelesaikan konsep Norma Pemeriksaan Akuntan
yang disempurnakan pada tanggal 11 Maret 1984. Pada tanggal 19 April 1986,
Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim
Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma
pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan
atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun
1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi
revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampai
dengan Nomor.2. Dalam Kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan
Standar Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
1. Uraian
mengenai standar profesional akuntan publik.
2. Berbagai
pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan.
3. Berbagai
pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan.
4. Pernyataan
jasa akuntansi dan review.
Pertengahan
tahun 1999 Ikatan Akuntan Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan
Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999
Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus
1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional
Akuntan Publik per 1 Januari 2001”. Standar Profesional Akuntan Publik per 1
Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
1. Pernyataan
Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Auditing (IPSA).
2. Pernyataan
Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Atestasi (IPSAT).
3. Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4. Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5. Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima
standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik yang merupakan aturan normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar