Sabtu, 11 Mei 2013
PUISI
Ya… ALLAH memang mengatur semua nya!
Tapi bukan berarti janji hanya bualan..
Sepertinya helaan nafasku adalah racun,semua yang tersentuh adalah batu..
Tak terpikir akan bintang yang menangis dikala terang,
tak teringat hujan yang menari dikala tangis ..
Berdiri atau tidak,berlari atau beranjak..
luka menganga adalah bagian sang pencari malam..
Aku yang tenggelam di bibir jurang,
mengais diantara keputus asaan,
menelan begitu banyak asam penderitaan..
Mencoba meruntuhkan langit dengan tanganku yang secuil..
mengarak awan hitam bernama aturan..
mengusung keranda harapan..
Tuhan.. Aku semut dilautan,.
mengira jadi buih lebih hebat..
berharap jadi papan lebih kuat..
Tuhan.. Hati dan otakku berperang,..
perang dahsyat tak berujung..
Tuhan.. Ijinkan aku tenggelam.,
agar semua binasa dalam satu kata “TERBUANG”
PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
HUKUM
PERIKATAN
Hukum
perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan
harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta
kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian
atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat
diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law
of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam
bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers
onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian
perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang
atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu
dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat
sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak
melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk
tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah
disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan
bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah
perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
syarat sahnya perikatan yaitu;
a) Obyeknya
harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
b) Obyeknya
harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
c) Obyeknya
dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
d) Obyeknya
harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman
SUMBER :
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
vHUKUM
PERDATA
Hukum
perdata secara etimologi terdiri dari dua kata, yaitu hukum
dan perdata. hukum berarti aturan, undang-undang, atau norma. sedangkan perdata
adalah hubungan orang yang satu dengan yang lain. oleh karena itu,bisa
disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang
satu dengan yang lainya.
secara termnologi, para ahli berbeda pendapat dalam menafsiri dan memberikan penjelasan tentang hukum perdata, antara lain :
secara termnologi, para ahli berbeda pendapat dalam menafsiri dan memberikan penjelasan tentang hukum perdata, antara lain :
- Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
- Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
- Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
- Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
sementara itu, antara KUH perdata dengan KUH dagang
mempunyai hubungan yang erat yang tidak bisa dipisah kan satu sama lainnya.
Ø SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia
terdiri dari empat buku sebagai berikut :
·
Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen),
memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
·
Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken),
memuat hukum benda dan hukum waris.
·
Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen),
memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang
berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·
Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan
kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
SUMBER:
PENGERTIAN SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM
v Subjek hukum
Subjek hukum ialah suatu
pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu
atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
a. Orang
b. Badan hukum Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Ø
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Ø
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang
oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum
ialah:
a)
Orang yang belum dewasa.
b)
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang
yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c)
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Ø
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam,
yaitu:
a)
Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b)
Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan
koperasi.
v
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapatjuga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
SUMBER:
http://agrma.wordpress.com/2012/04/22/subjek-dan-objek-hukum/
Langganan:
Postingan (Atom)