vHUKUM
PERDATA
Hukum
perdata secara etimologi terdiri dari dua kata, yaitu hukum
dan perdata. hukum berarti aturan, undang-undang, atau norma. sedangkan perdata
adalah hubungan orang yang satu dengan yang lain. oleh karena itu,bisa
disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang
satu dengan yang lainya.
secara termnologi, para ahli berbeda pendapat dalam menafsiri dan memberikan penjelasan tentang hukum perdata, antara lain :
secara termnologi, para ahli berbeda pendapat dalam menafsiri dan memberikan penjelasan tentang hukum perdata, antara lain :
- Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
- Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
- Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
- Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
sementara itu, antara KUH perdata dengan KUH dagang
mempunyai hubungan yang erat yang tidak bisa dipisah kan satu sama lainnya.
Ø SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia
terdiri dari empat buku sebagai berikut :
·
Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen),
memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
·
Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken),
memuat hukum benda dan hukum waris.
·
Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen),
memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang
berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·
Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan
kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
SUMBER:
a good article.
BalasHapusdinanti kunjungan baliknya mba,,, sama sih judul posnya yaknipengertian hukum perdata good
BalasHapusanak hukum hehe
BalasHapusditunggu kunjungan ke blog saya ya kak..