Minggu, 03 November 2013

Khawatir Ada PHK, Menperin Beri Insentif Industri


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku khawatir jika pihak industri tidak sepakat dengan penetapan kenaikan upah minimal provinsi (UMP) 2014. Untuk mencegah pemutusan hubungan kerja, pihaknya akan memberikan insentif kepada industri.
Hidayat memperkirakan tidak akan ada masalah dengan penetapan UMP 2014 di DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301 ,74. Menurutnya, besaran itu masih realistis.
Namun, dia mengkritik sikap buruh yang tidak menggunakan forum bipartit untuk memperjuangkan kenaikan UMP. Padahal, forum tersebut merupakan tempat yang paling efektif membicarakan UMP.
Seperti diberitakan, penetapan UMP selalu menjadi masalah setiap tahun. Para buruh di berbagai daerah menuntut kenaikan UMP dengan turun ke jalan dan mogok kerja. Tak jarang berakhir dengan bentrokan.
Sebaliknya, kalangan pengusaha mengeluhkan tingginya angka UMP yang diminta buruh. Tuntutan upah tinggi ditambah aksi demo hingga mogok kerja dikhawatirkan akan mengganggu investasi di Indonesia.

Sumber:


ANALISIS
            Yang perusahaan lakukan sudah baik  menjaga bila industri tidak sepakat dengan kenaikan UMP lalu melakukan PHK. Makanya perusahaan sekarang menerbitkan aturan memberikan insentif kepada industri untuk mendorong cash flow tetap positif untuk membayar upah karyawan supaya tidak di PHK.
            Namun cara buruh sudah salah dalam mengeluarkan pendapat mereka , padahal bisa dengan cara forum bipartit untuk memperjuangkan kenaikan UMP. Forum tersebut merupakan tempat yang paling efektif membicarakan UMP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar