Investor asing bakal makin
gampang menguasai ragam bisnis di Indonesia. Kemudahan ini akan tertuang dalam
revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha
Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan atau lebih lebih tenar aturan Daftar
Negatif Investasi (DNI).
Berdasarkan hasil pembahasan
revisi DNI di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (24/12/2013), ada empat sektor
usaha yang sebelumnya tertutup sama sekali menjadi terbuka bagi asing.
Pertama, penyediaan dan
penyelenggaraan terminal darat. Kedua, pengujian kelayakan kendaraan bermotor
atawa KIR. Ketiga, asing boleh memiliki 51 persen saham perusahaan periklanan.
Tapi, ketentuan ini hanya berlaku bagi investor asing berasal dari ASEAN.
Keempat, asing juga boleh menguasai 49 persen saham pembangkit listrik
berkapasitas kurang dari 10 Megawatt.
Ketentuan sebelumnya, asing
tak boleh masuk bisnis ini karena hanya diperuntukkan Usaha Kecil Menengah
(UKM). Ada juga kelonggaran lain di sektor farmasi dan modal ventura. Di
industri farmasi, misalnya, porsi saham asing ditambah dari maksimal
75 persen menjadi maksimal 85 persen. Ada yang dilonggarkan, ada pula yang
batasi. Penguasaan asing akan dibatasi, antara lain, pada sektor pertanian
hortikultura (buah dan sayuran).
Saat ini, asing bisa
menguasai 95persen saham perusahaan pertanian hortikultura. Jika revisi aturan
ini berlaku, asing hanya boleh menguasai maksimal 30 persen saham.
Revisi DNI kali ini juga memasukkan satu sektor usaha baru yang belum masuk DNI, yakni penyelenggara perdagangan alternatif di perdagangan bursa berjangka. Asing akan boleh memiliki 95 persen perusahaan pialang berjangka.
Revisi DNI kali ini juga memasukkan satu sektor usaha baru yang belum masuk DNI, yakni penyelenggara perdagangan alternatif di perdagangan bursa berjangka. Asing akan boleh memiliki 95 persen perusahaan pialang berjangka.
Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar, menjelaskan, pelonggaran aturan
investasi ini bertujuan menambah daya tarik investasi di Indonesia. Maklum,
tahun depan Indonesia menargetkan investasi masuk Rp 450 triliun, naik
15 persen dibanding tahun ini yang senilai Rp 390,30 triliun. Lagi pula,
sektor bisnis yang dibuka bagi asing rata-rata membutuhkan modal besar.
Mahendra mengakui bahwa calon
DNI baru belum tentu mendongkrak pertumbuhan investasi Indonesia di tahun 2014.
"Namun untuk jangka panjang, DNI ini akan berpengaruh signifikan,"
tandas Mahendra, Rabu (25/12/2013). Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, juga memandang positif revisi DNI dan sepakat
jika sektor yang dibuka butuh campur tangan pengusaha asing.
"Ini sudah sesuai
aspirasi kami, tapi pemerintah harus tegas, bidang usaha yang khusus untuk
pengusaha lokal tetap dijaga kemurniannya," kata Suryo.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, berharap, pemerintah tetap melindungi kepentingan
pengusaha lokal. Jangan sampai liberalisasi investasi ini akan mematikan
pengusaha lokal. (Asep
Munazat Zatnika)
Sumber :
Analisis :
Saya setuju banyaknya pengusaha asing di Indonesia ditahun yang akan datang. Karna dapat membantu perekonomian indonesia menjadi lebih baik namun pemerintah juga jangan melupakan nasib pengusaha lokal. Kalau bisa penjualan produk lokal yang lebih unggul di negara sendiri bukan dari produk asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar