Laporan dari MusicMetric tentang
pembajakan lagu di Internet menempatkan Indonesia di urutan ke 43 untuk
negara yang melakukan download secara ilegal. Urutan ini jauh lebih
rendah dibanding Malaysia urutan 35, Singapura di urutan 32 dan bahkan
Filipina yang berada di 10 besar.
Namun ini bukan berarti negara
kita telah berhasil melawan pembajakan terutama di kawasan Asia Pasifik.
Jika dibandingkan dengan data yang dikeluarkan internet world stats 2011,
Asia memegang 45% dari total pengguna internet di dunia. Penetrasi
internet di Indonesia jauh lebih rendah yaitu 22% dari Malaysia yang
mencapai 62%, Singapura 77% dan Filipina 29%. Metodologi yang digunakan
MusicMetric dalam membuat laporannya adalah dengan menganalisa lalu
lintas pengguna BitTorrent. Menurut data Alexa, di Indonesia ranking BitTorrent ada di urutan 6,130 jauh dibelakang 4shared yang berada di urutan 15.
Pihak industri musik Indonesia lewat organisasi non-pemerintah, Heal Our Music, terus mendesak Kementrian Komunikasi dan Informasi agar memblokir 4shared. Minggu ini pun dilakukan dialog dengan menghadirkan Google Indonesia untuk mendapatkan masukan atas pencarian solusi.
Beberapa kalangan menilai
kehadiran situs PeerToPeer justru membantu musisi mendistribusikan
karyanya. Dan bahkan menambah pemasukan dari lini pertunjukan langsung
atau konser. Kemudahan internet dan murahnya biaya baik buat musisi
ataupun fans musik telah mendongkrak kepopuleran. Kendati demikian,
industri musik tidak berdiri sendiri. Ada perusahaan rekaman, produser
musik, penulis musik, sound engineer/penata rekam, vocal director dan
sebagainya yang berada dibalik produk rekaman. Mereka-mereka ini yang
merasa sangat dirugikan dengan kehadiran platform berbagi yang
mengakibatkan pembajakan di Internet.
Akankah bakat-bakat mereka
akhirnya harus dipendam karena musik tak lagi memberikan penghidupan
yang layak akibat terengut pembajakan? Mungkin kamu punya ide untuk
memajukan musik Indonesia, silahkan tinggalkan komentarmu disini.
Sumber :
Analisis :
Menurut saya dalam
menanggulangi pembajakan hak cipta musik di ranah online, setidaknya
perlu dilakukan kolaborasi antara Dirjen HKI Kementrian Hukum dan HAM
dan Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Karena
pembajakan Hak Cipta di ranah online turut melibatkan lintas sektoral
pada pengawasan internet itu sendiri yang berada di bawah Kementrian
Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar